Kamis, 08 Juli 2021

Laporan bacaan ke 6 Siti Nurmaulina 11901369

 Identitas Jurnal

Judul: MANAJEMEN SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN PADA SDN DAYAH GUCI KABUPATEN PIDIE

Penulis: Muhammad Nur, Cut Zahri Harun, Sakdiah Ibrahim

Penerbit: Jurnal Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Syiah Kuala

Volume : Volume 4, Nomor 1, Februari 2016

Sumber : https://media.neliti.com/media/publications/93694-ID-manajemen-sekolah-dalam-meningkatkan-mut.pdf

Manajemen dalam arti luas adalah perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan secara efektif dan efesien.

Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal harus mampu mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh peserta didik.

Manajemen sekolah merupakan proses mengelola sekolah melalui perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan sekolah agar mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Kepala sekolah sebagai manajer sekolah menempati posisi yang telah ditentukan di dalam organisasi sekolah. Salah satu perioritas kepala sekolah dalam manajemen sekolah ialah manajemen pembelajaran.

Adapun fungsi dari manajemen sekolah sebagi berikut. Secara umum ada empat fungsi manajemen yang banyak dikenal masyarakat yaitu fungsi perencanaan (planning), fungsi pengorganisasian (organizing), fungsi pengarahan (directing) dan fungsi pengendalian (controlling). Untuk fungsi pengorganisasian terdapat pula fungsi staffing (pembentukan staf). 

Dalam proses manajemen terlibat fungsi-fungsi pokok yang ditampilkan oleh seorang pimpinan, menurut Yamin dan Maisah (2009,2), Yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), kepemimpinan (leading), dan pengawasan (controlling).

Perencanaan sebagai suatu strategi untuk mencapai tujuan yang dibuat suatu tindakan, program dan kegiatan dilaksanakan. 

Proses perencanaan dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang mengintarinya dan mengandung sifat optimisme didasarkan atas kepercayaan bahwa akan dapat mengatasi berbagai macam permasalahan. Menurut Gibson, dkk. (Sagala, 2013,55) "perencanaan mencangkup kegiatan menentukan sasaran dan alat yang sesuai untuk mencapai tujuan yang ditentukan"

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 38 ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan".

Perencanaan program sekolah memiliki dua fungsi, yaitu: perencanaan merupakan upaya sistematis yang menggambarkan penyusunan rangkaian tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi atau lembaga dengan mempertimbangkan sumber-sumber yang tersedia atau disediakan; dan perencanaan merupakan kegiatan untuk mengerahkan atau menggunakan sumber-sumber yang terbatas secara efesien dan efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Rencana tahunan sekolah meliputi: program pengajaran terdiri dari: 

kebutuhan tenaga guru pembagian tugas mengajar, pengadaan buku-buku pelajaran, alat-alat pelajaran dan alat peraga, pengadaan atau pengembangan laboratorium sekolah, dan perpustakaan sekolah, sistem penilaian hasil belajar, dan kegiatan kurikuler.

Evaluasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu program yang telah dilaksanakan. Evaluasi pelaksanaan program sekolah perlu dibuat laporan yang terdiri dari laporan keuangan dan laporan teknis. Hambatan dalam perencanaan program sekolah, yaitu partisipasi masyarakat dan kesulitan ekonominya sehingga dukungan mereka terhadap manajemen sekolah ikut rendah. Upaya yang dapat dilakukan kepala sekolah yaitu mengajak orang tua murid dan masyarakat untuk memberikan dukungan non dana kepada sekolah, walaupun mereka tidak mampu berkontribusi dalam menyumbang dana pendidikan. 

Hambatan lain yang dihadapi kepala sekolah dalam pelaksanaan program sekolah yaitu relevansi pendidikan yang merupakan salah satu masalah pendidikan yang perlu penyesuaian dan peningkatan materi program pendidikan. Upaya yang ditempuh kepala sekolah dalam mengatasi masalah tersebut yaitu menjamin pendidikan melalui program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu dan lebih fungsional, baik bagi individu maupun masyarakat, diperlukan keterlibatan para tokoh masyarakat, merancang isi kurikulum, dan jenis pembelajarannya. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar